KONSERVASI
Ketika pohon terakhir telah
ditebang,
Ketika sungai yang terakhir
telah mengering,
Barulah kita sadar, bahwa
uang tidak bisa dimakan.......
Sejak tahun
1970-an negara-negara di dunia termasuk negara industri telah dihadapkan pada
masalah lingkungan seperti kerusakan alam, pencemaran, banjir, polusi, dll.
Sedemikian gawatnya permasalahan lingkungan ini, sehingga PBB menyelenggarakan
konferensi tentang lingkungan hidup pada tanggal 5-6 Juni 1972 di Stockholm,
Swedia, yang akhirnya ditetapkan sebagai hari lingkungan hidup sedunia.
Hasil konferensi
itu memberikan pengaruh kepada banyak negara untuk memperhatikan dan menangani
permasalahan lingkungan terutama yang berkaitan dengan dampak pembangunan. Hal
ini melahirkan suatu konsep baru pembangunan yaitu “Pembangunan yang Berkelanjutan”
(Suistainable
Development) yang menitikberatkan pada pembangunan yang berwawasan
lingkungan, dengan konsep baru ini diharapkan adanya perlakuan bijaksana
terhadap sumber daya alam dan kesinambungan-nya berdasarkan
keterbatasan-keterbatasan alam itu sendiri. Karena apabila tidak berjalan maka
masa depan manusia akan terancam.
Timbulnya
permasalahan lingkungan pada dasarnya terjadi karena:
1.
Dinamika
penduduk
2.
Pemanfaatan
dan pengolahan SDA yang kurang bijaksana
3.
Kurang
terkendalinya pemanfaatan IPTEK maju
4.
Dampak
negatif yang sering muncul dari kemajuan ekonomi yang seharusnya positif
5.
Benturan
tata ruang.
Dengan tidak
adanya keseimbangan antara Antroposentris
dengan Ekosentris mengakibatkan
munculnya Konservasi.
Mengapa harus ada Konservasi
Konservasi, adalah sebuah kata yang sering kali menjadi
label kita sebagai pecinta alam, yang tentu sarat dengan kebanggaan tersendiri.
Apalagi kita sebagai organisasi kemahasiswaan tentu memahami istilah konservasi tidak tanpa makna, artinya
sesuai dengan kedudukan kita, sudah menjadi suatu keharusan untuk memahami
kaidah-kaidah ilmiah sebagai penjelasan. Fenomena ini yang menjadi ironi
tersendiri ketika begitu banyak individu yang bangga dengan menyandang label
pecinta alam tetapi kurang mengetahui atau kurang tertarik untuk menggagas
hakekat dasar dari permasalahan lingkunan hidup.
Konservasi yang secara umum mempunyai arti pelestarian;
melestarikan daya dukung, mutu, fungsi, dan kemampuan lingkungan secara
seimbang. Konservasi berawal
dari kata conserve lahir akibat adanya
semacam kebutuhan untuk melestarikan sumber daya alam yang diketahui mengalami
degradasi mutu secara tajam. Sehingga menimbulkan kekhawatiran kalau tidak
diantisipasi akan membahayakan umat manusia, terutama berimbas pada generasi
mendatang sebagai anak cucu kita. Degradasi mutu lingkungan tadi tentunya
Konservasi______
mempunyai kausalitas atau hal-hal yang
menyebabkannya. Selama ini ada dua hal yang dikenal sebagai penyebab menurunnya
dan bahkan musnahnya sumber daya alam.
Pertama, adalah faktor alamiah. Maksudnya hal-hal yang berkaitan dengan hancurnya
suatu bangunan sistem lingkungan hidup disebabkan faktor alam secara murni,
dengan kata lain tidak sedikit pun andil manusia di dalamnya, sebagai contoh
adanya gampa bumi yang menghancurkan suatu kawasan tertentu. Kemudian yang
lebih kongkrit lagi adalah musnahnya peradaban zaman jura, suatu masa dimana
dinosaurus hidup. Peradaban ini punah oleh faktor alam yaitu hujan meteor dan
mencairnya es kutub.
Kedua, adalah karena faktor manusia baik secara langsung maupun tidak langsung
dan ini terjadi pada masa sekarang, masa manusia modern. Berawal dari revolusi
industri di Inggris sekitar abad ke-17, waktu itu terjadi kekecewaan terhadap
pola produksi ekonomi tradisional yang dianggap tidak efesien dan tidak
manusiawi dan masih adanya perbudakan. Kondisi tersebut melahirkan sebuah
ideologi ekonomi baru yang dikenal sebagai kapitalisme yang dijadikan
alternatif dari pola tradisional. Ideologi ini mempunyai cita-cita mewujudkan kesejahteraan
seluruh umat manusia pada tahapan wellfare
capitalism. Dengan cara mengadakan pola produksi masal (mass production) dari seluruh pelaku
ekonomi yang kemudian menciptakan pola konsumsi massal (mass consumtion). Idealnya ketika terjadi produksi massal; sesuai
hukum ekonomi maka harga turun. Selanjutnya tujuan wellfare capitalism tadi yaitu ketika konsumsi bisa berlangsung massal
dengan harga rendah serta proses bersaing. Adalah suatu hal yang belum pernah
terbukti.
Seiring dengan
meledaknya populasi penduduk bumi, pola produksi massal dengan konsep pemupukan
modal secara terus menerus (acumulation
of capital) membutuhkan bahan baku yang terdiri dari tiga hal utama; sumber
dana, sumber daya manusia dan sumber daya alam. Karena produksi membutuhkan
eksploitasi dan juga penguasaan pasar yang terjadi selanjutnya permasalahan
termasuk adanya proses kolonialisme. Berkaitan dengan hal itu sumber daya alam
sebagai salah satu bahan utama piranti ternyata mempunyai keterbatasan volume
dan jumlah. Ini berlawanan dengan logika produksi yang mengenal kebutuhan tanpa
batas sedangkan bahan baku sangat terbatas.berangkat dari sinilah yang akhirnya
melahirkan berbagai permasalahan hidup akibat faktor manusia karena memang
sangat terasa sekali keberadaan manusia begitu menentukan degradasi lingkungan
yang diakibatkan oleh eksploitasi yang berlebih tanpa batas. Sebagai contoh
ketika kayu di hutan dianggap sebagai salah satu faktor produksi dan dengan
cara apapun manusia berusaha untuk mengambil dan memanfaatkannya. Padahal
secara ekologis hutan sangat dibutuhkan sebagai resevoir atau daerah serapan air dan sebagai pengatur iklim makro.
Hal ini mungkin oleh pelaku ekonomi diabaikan. Begitupula dengan pola produksi
dalam satu industri yang sering menimbulkan polusi. Kesemuanya itu adalah
akibat ulah manusia kapitalis yang akhirnya semua umat manusia ikut menanggung
akibatnya; seperti pemanasan global yang mengubah pola iklim dunia secara
ekstrim, sehingga para petani menjadi bingung karena tidak mempunyai musim
tanam yang teratur akibat pola hujan serta musim kemarau yang tidak menentu.
Konservasi______
Karena adanya
kesadaran biaya akan eksternalisasi yang harus kita bayar mahal dalam bentuk
akibat serta permasalahan lingkungan , maka muncullah semacam kebutuhan untuk melestarikan jaringan sistem yang sudah
tersedia di alam yang seimbang termasuk
di dalamnya rantai ekologis dan sumber daya alam. Inilah yang disebut paham konservasi, yang menjadi paham label kebanggaan serta komitmen kita
sebagai organisasi pecinta alam.
Namun di dalam
perkembangannya paham ini mempunyai tiga
cara pandang yang berbeda yang melihat
perlunya pelestarian terhadap sumber daya lingkungan hidup yang akhirnya
memunculkan tiga ideologi lingkungan
yang berbeda.
Pertama,
ecofasism, paham ini muncul karena permasalahan lingkungan teramat parah maka lingkungan tersebut harus diselamatkan dan dilestarikan demi keberadaan
lingkungan itu sendiri, artinya paham ini juga melihat bahwa untuk menyelamatkan serta melindungi lingkungan hidup apapun boleh kita korbankan termasuk
keberadaan manusia yang dianggap berpotensi merusak lingkungan namun pada
perkembangannya paham ini seringkali dijadikan alasan untuk kepentingan ekonomi dan politik semata.
Kedua,
ecodevelopmentalism, paham gerakan ini melihat bahwa
perkembangan ekonomi hanya bisa
berlangsung asal masih tersedia sumber daya
alamnya, jadi keberadaan lingkungan yang
berpotensi bagi sumber daya ekonomi
harus dilindungi. Masih dalam sudut pandang dengan paham kapitalis yaitu adanya kesadaran bahwa kapitalisme juga akan hancur tanpa adanya sumber daya alam maka kapitalisme itu sendiripun mempunyai
kepentingan untuk mengkonservasi sumber daya alam.
Ketiga, ecopopulism, artinya memandang lingkungan signifikan dengan keberadaan
manusia di sekelilingnya, jadi semua hal yang berkaitan dengan permasalahan
pelestarian lingkungan harus ditujukan
untuk kesejahteraan manusia, sebagai kata lain, lingkungan adalah untuk
manusia, namun bukan dalam hal
kerangka eksploitasi; sebagai contoh
keberadaan suatu taman nasional tidak harus menggusur komunitas masyarakat adat
yang sudah mendiami lokasi tersebut.
Konservasi______
Etika Lingkungan
Etika mempersoalkan cara bagaimana norma-norma dan
nilai-nilai serta pernyataan-pernyataan
yang besangkutan dengannya dapat dipertanggungjawabkan dihadapan akal budi.
Maka etika memang bisa memperdalam kesadaran atau bahwa nilai-nilai itu
sebenarnya adalah palsu dan bahwa perlu dicari nilai-nilai dan norma- norma baru.
Dari pemaknaan di atas apa yang
dilakukan manusia, indera-indera kita hanya mampu menangkap apa yang kelihatan dan dirasakan saja, sedangkan
prinsip-prinsip yang mendasari tindakan seseorang seperti “kewajiban” atau
“hukum moral“ tetap tersembunyi dari
pengamatan. Oleh karena itu apabila ada prinsip-prinsip moral yang menjadi
dasar bagi tindakan manusia, maka pengetahuan mengenai prinsip-prinsip itu
tentunya bersifat apriori, yakni pengetahuan yang tidak mendasarkan dirinya atas pengalaman empiris.
Kata Immanuel Kant (Prussia
Timur 1724-1804), “filsafat moral atau etika yang murni adalah etika yang justru bersifat apriori itu.” Etika macam ini menyibukkan diri hanya
dengan berbagai macam perumusan dan pembenaran
atas berbagai prinsip moral – “wajib”, “kewajiban” ,”baik atau buruk”,
”benar“ dan ”salah”. Etika apriori
macam ini disebutkan sebagai metafisika
kesusilaan. Akan tetapi, seperti telah dikatakan Kant sebelumnya, etika selain
bersifat apriori juga bersifat empiris atau
aposteori. Etika macam ini disebutkan
sebagai antropologi praktis (ilmu
psikologi dan ilmu hukum).
Kant membuat distingsi antar legalitas
(hukum) dan moralitas. Legalitas dipahami sebagai kesesuaian atau
ketidaksesuaian semata-mata suatu tindakan dengan hukum atau norma lahiriah
belaka. Kesesuaian atau ketidaksesuaian ini pada dirinya sendiri belum bernilai
moral, sebab dorongan batin sama sekali tidak diperhatikan. Nilai moral baru
diperoleh di dalam moralitas, yang dimaksudkan dengan moralitas adalah
kesesuaian sikap dan perbuatan kita dengan norma atau hukum batiniah kita,
yakni apa yang kita pandang sebagai
kewajiban kita. Moralitas akan tercapai bila kita mentaati hukum lahiriah bukan
lantaran hal itu membawa akibat yang menguntungkan kita atau lantaran takut
pada kuasa sang pemberi hukum, melainkan kita sendiri menyadari bahwa hukum
itu merupakan kewajiban kita.
Setelah penjelasan-penjelasan di atas
implikasi etika adalah ilmu yang membahas moralitas atau tentang manusia sejauh
dengan moralitas. Suatu cara lain untuk
merumuskan hal yang sama adalah bahwa etika merupakan ilmu yang
menyelidiki tingkah laku moral. Ada tiga
pendekatan ilmu yang menyelidiki tingkah laku
moral, yaitu :
1. Etika Deskriptif
Etika deskriptif melukiskan tingkah
laku moral dalam arti luas, adat kebiasaan, anggapan-anggapan tentang baik dan
buruk, tindakan-tindakan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Etika
deskriptif mempelajari moralitas yang terdapat pada individu tertentu, dalam
kebudayaan-kebudayaan atau subkultur-subkultur yang tertentu, dalam suatu
periode sejarah, dan karena etika deskriptif hanya melukiskan, ia tidak memberi
penilaian-penilaian.
Konservasi______
2. Etika Normatif
Etika normatif merupakan perskriptif (memerintah) menentukan benar tidak
tingkah laku atau anggapan moral, untuk itu ia mengadakan
argumentasi-argumentasi. Jadi ia mengemukakan alasan-alasan mengapa suatu
tingkah laku harus disebut baik atau buruk dan mengapa suatu anggapan moral
dapat dianggap benar atau salah. Pada akhirnya argumen-argumen itu akan
bertumpu pada norma-norma atau prinsip-prinsip etis yang dianggap tidak dapat
ditawar. Sehingga etika normatif bertujuan merumuskan prinsip-prinsip etis yang
dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan dapat digunakan dalam praktek.
Etika normatif dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a.
Etika
Umum
Memandang tema-tema
umum seperti: apa itu norma etis? Jika
ada banyak norma etis bagaimana hubungannya satu sama lain? Mengapa norma moral
mengikuti kita? Tema-tema seperti itulah yang menjadi objek etika umum.
b.
Etika
Khusus
Berusaha menerapkan
prinsip-prinsip etis yang umum atas wilayah perilaku manusia yang khusus.
Dengan menggunakan suatu istilah yang lazim dalam konteks logika, dapat
dikatakan juga bahwa etika khusus itu premis normatif dikaitkan dengan premis
faktual sampai pada suatu kesimpulan etis yang bersifat normatif juga.
3. Metaetika
Awalan meta dari bahasa yunani yag berarti
“melebihi”, ”melampaui”. Istilah ini diciptakan untuk menunjukkan bahwa yang
dibahas di sini bukanlah moralitas secara langsung, melainkan ucapan-ucapan
kita di bidang moralitas.
Etika
lingkungan termasuk bagian dari etika teoritis (etika filsafat) dimana bila
diklasifikasikan berada pada pendekatan ilmiah tentang tingkah laku moral,
secara konseptual terdapat dalam pendekatan etika normatif. Dari turunan
pendekatan etika normatif yaitu: etika umum dan etika khusus, etika lingkungan
berada pada etika khusus (etika terapan).
Jadi etika
lingkungan merupakan substansi dari etika teoritis, sebagai penyusun dari etika
teoritis, etika lingkungan memberikan masukan berharga (nilai-nilai) yang dapat
dimanfaatkan oleh refleksi etika teoritis. Namun juga secara relasi kausalitas
tak dapat diabaikan pengaruh etika lingkungan dan etika teoritis dimana
pengaruh timbal balik mempunyai hubungan yang signifikan. Etika lingkungan
sangat membutuhkan bantuan dari teori etika, ia mempergunakan prinsip-prinsip
dan teori moral yang diharapkan sudah mempunyai dasar yang kukuh. Dari hasil
etika lingkungan bisa sebagai acuan analisis etika teoritis untuk refleksi.
Sehingga kualitas etika lingkungan turut ditentukan oleh kualitas teori yang
dipergunakannya.
Ruang lingkup
etika lingkungan dalam menyelidiki tingkah laku moral yaitu:
- Etika lingkungan menyoroti suatu kelompok atau profesi pada suatu masalah.
Contohnya: profesi
kepecintaalaman, membahas permasalahan-permasalahan pencemaran lingkungan.
Konservasi______
- Membedakan antara mikro etika dan makro etika.
Makro etika membahas masalah-masalah moral dalam skala besar,
artinya masalah-masalah ini menyangkut suatu bangsa seluruhnya, atau seluruh
umat manusia.
Contoh : masalah lapisan
ozon yang berlubang.
Mikro etika membicarakan pertanyaan-pertanyaan etis dimana
individu terlibat.
Contoh : kewajiban
pecintaalaman terhadap lingkungan.
Disini
keabsahan norma-norma moral dari etika lingkungan akan diperoleh atas
pendasaran norma-norma moral struktural (kepecintaalaman) dan kultur (budaya),
menentukan betul salahnya tindakan manusia adalah berdasarkan bila secara struktural
yaitu manusia akan bertindak secara moral apabila mengambil orientasi dari
norma-norma kehidupan lembaga (tatanan norma sosial) kepecintaalaman dimana
mempunyai nilai-nilai keberpihakan terhadap alam. Sedangkan secara kultural
tindakan manusia harus dapat menerima secara sadar (rasional) norma-norma moral
yang dipasang oleh masyarakat tertentu dimana mempunyai nilai-nilai
keberpihakan terhadap alam.
MIPL sebagai Organisasi
kepecintaalaman yang berprofesi sebagai
pecinta alam mempunyai tatanan moral sosial. Tatanan moral sosial itu
direpresentasikan dalam kode etik. Kode etik adalah kumpulan asas atau ”sistem
nilai” untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam suatu
masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dipegang teguh
oleh seluruh kelompok. Sehingga perilaku atau tindakan individu atau kelompok
harus sesuai dengan norma-norma yang sudah ada (kode etik).
Norma-norma
dalam masyarakat tradisional tidak serta merta diabaikan dikarenakan
norma-norma itu kurang rasional untuk diterima dalam masa modernisasi.
Nilai-nilai keberpihakan terhadap alam yang dimiliki oleh masyarakat tradisional
secara kualitas moral mempunyai sikap terhadap alam. Contoh : manusia Asmat.
Manusia Asmat serin diidentikkan dengan hutan atau pohon dikarenakan orang
Asmat menganggap pohon sangat berarti bagi kehidupan mereka. Mereka melambangkan
batang pohon sebagai tubuh manusia, dahan-dahannya sebagai tangannya, buahnya
sebagai kepala manusia. Diatas menunjukkan bahwa pohon tidak dapat dipisahkan
dari kehidupan orang Asmat. Sistem masyarakat Asmat yang menghormati pohon,
yang mereka sebut Cean, telah
berlangsung turun-menurun. Cean
menganjurkan bahwa dalam memanfaatkan sumber daya alam perlu ada interval waktu
sementara bagi pengambilan sumber daya tertentu disuatu tempat. Sistem Cean
ternyata tidak hanya menyangkut konservasi hutan tapi berlaku juga untuk sungai
tempat mereka mencari udang dan ikan, tempat berburu, dusun kaum perahu, dusun
sagu, dan tempat membuat bivak. Dari contoh diatas berkualitas moral
nilai-nilai itu bila kita bandingkan dengan masyarakat modern yang menganut hedonisme. Jadi norma masyarakat
tradisional dapat menjadi acuan bagi suatu kelompok atau masyarakat untuk
bertindak dan berperilaku keberpihakan terhadap alam.
Bagaimana kita
dapat melakukan norma-norma yang sudah ada (etika lingkungan) sebagai kewajiban
kita sebagai pecinta alam? Kewajiban moral harus bersifat mutlak. Mutlak
berarti kewajiban moral tidak berlaku asalkan menguntungkan, asal memuaskan
perasaan, asal cocok dengan pendapat orang lain. Ini berarti tekad untuk selalu
mau melakukan apa yang merupakan kewajiban
Konservasi______
dan tanggung jawab tidak dapat ditiadakan
kembali oleh pertimbangan untung-rugi, senang tidak senang, ketaatan
semata-mata pada otoritas diluar kehendak. Yang dimaksud disini keputusan dasar
dimana ketekadan untuk selalu bersikap baik, adil dan wajar. Tuntutan hukum
moral untuk bersikap tanpa syarat apapun.
Advokasi Lingkungan Hidup
Harus dan Perlu Dilakukan!
Kenapa
advokasi?
Daya dukung
bumi bagi kehidupan makin terbatas. Pembangunan di dunia telah berhasil
menaikkan tingkat kesejahteraan dalam makna material, tetapi serentak dengan
itu proses pembangunan telah menghasilkan dampak lingkungan hidup yang semakin
mengkhawatirkan:
· Polusi udara yang mengakibatkan hujan
asam, berlubangnya lapisan ozon dan berubahnya iklim dunia.
· Polusi air yang mencemari laut, merusak
pantai, mematikan ikan dan meracuni sungai.
· Kerusakan tanah yang menimbulkan erosi dan
kematian tanaman.
· Gundulnya hutan tropis yang merusak
hakekat tumbuh-tumbuhan dan hewan sehingga mematikan genetika dan mempersempit
keanekaragaman hayati.
· Meningkatkan limbah, bahan beracun dan
berbahaya, buangan industri dan angkutan serta rumah tangga yang merusak
kesehatan lingkungan, khususnya di kota-kota.
Kerusakan
lingkungan hidup yang semakin parah dari tahun ke tahun merupakan tantangan
berat bagi para aktivis dan pecinta lingkungan. Pada dekade ini, menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara (1989),
gerakan lingkungan dihadapkan paling tidak pada lima tanggapan, yaitu:
1.
Struktur
perekonomian internasional yang masih menempatkan lingkungan sebagai objek komoditi
semata. Struktur perekonomian tersebut telah mengkondisikan negara-negara maju
untuk menguras dan mengkonsumsi 80% sumber daya alam dunia, dan pada saat
bersamaan menempatkan negara-negara dunia ketiga dalam kondisi kemiskinan,
keterbelakangan, dan kerusakan lingkungan hidup yang terus berlanjut.
2.
Perlombaan
kekuatan militer yang mewujud dalam bentuk peningkatan produksi persenjataan
militer oleh negara-negara maju dan secara terus-menerus dikonsumsi oleh
pemerintah negara-negara dunia ketiga untuk melestarikan kedudukan istimewa
dari kelompok elit pada tatanan politik dan ekonomi negara tersebut.
3.
Pengembangan
persenjataan nuklir dan energi nuklir yang mengacuhkan kesejahteraan masyarakat
dan harkat martabat manusia.
4.
Munculnya
sistem pemerintahan otoriter dibanyak negara dunia ketiga yang mengkondisikan
berlangsungnya model pengelolaan lingkungan hidup yang anti peran serta
masyarakat.
5.
Industrialisasi
yang berorientasi pada kepentingan pertumbuhan semata-mata, yang didasarkan
pada perhitungan GNP (gross national
product) semata tanpa memperhitungkan budget kesejahteraan, partisipasi
masyarakat serta keadilan sosial.
Selain
tantangan yang bersifat global tersebut, para aktivis lingkungan di Indonesia
juga masih dihadapkan pada beberapa tantangan yang berlingkup nasional,
diantaranya yaitu:
Konservasi______
1.
Kondisi
kemiskinan dan tekanan ekonomi lainnya menyebabkan kesadaran mayoritas warga
negara terhadap persoalan-persoalan lingkungan masih rendah.
2.
Sistem
politik yang diterapkan membatasi secara maksimal peran serta aktif masyarakat
dalam pengelolaan dan pelestarian sumberdaya alam.
3.
Penyakit
kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang telah mengkondisikan semua upaya
penegakkan hukum, termasuk hukum lingkungan menjadi “lip
service” semata.
4.
Kerusakan
sumberdaya alam yang semakin parah, seperti kebakaran hutan, penggusuran
tanah-tanah produktif dan pencemaran udara, air, dan tanah.
Berbagai
tantangan di atas, menurut suatu pola gerakan lingkungan yang lebih berani,
strategis, dan berkelanjutan. Advokasi lingkungan hidup harus dan perlu terus
dilaksanakan oleh berbagai kalangan, baik aktivis kampus, LSM maupun berbagai
kalangan lainnya dengan tetap berupaya untuk melibatkan peran serta masyarakat
secara luas.
Apa itu Advokasi Lingkungan?
Lingkungan
hidup itu luas dan menyangkut hampir semua segi dalam struktur masyarakat,
karena itu bersifat multidisiplin. Goenawan Muhammad (1980) menulis : “Seorang yang berbicara penggundulan hutan
pada akhirnya akan berbicara tentang bagaimana mengontrol Si penggundul hutan.
Dan pada saat Ia berbicara tentang hal itu, Ia mau tak mau, harus menyentuh
soal hubungan kekuasaan – tentang siapa yang berkuasa, Si pengontrol atau yang
seharusnya dikontrol. Ringkasnya Ia harus berbicara politik”. Advokasi
lingkungan tidak dapat dilepas dari dimensi politik dan dimensi kehidupan
lainnya. Karena itu memang kita harus siap untuk mempertanggungjawabkan dan
menerima konsekuensi dari sikap politik tersebut.
WALHI (1989)
membatasi pengertian advokasi sebagai upaya untuk memperjuangkan sebuah gagasan
(cause), adalah hal ini gagasan
lingkungan hidup, agar diterima sebagai pendapat umum. Dengan demikian,
advokasi lingkungan memiliki dua sasaran yaitu :
Berperan serta
mempengaruhi proses pengambilan “kebijakan publik” agar kebijakan itu senantiasa
didasarkan pada prinsip-prinsip pembangunan berwawasan lingkungan.
Menumbuhkan
kesadaran dikalangan masyarakat akan
hak-hak dan kewajibannya untuk dapat turut serta di dalam proses pengelolaan lingkungan hidup.
Karena sasaran tersebut, maka strategi advokasi lingkungan, menurut Rizal
Malik(1990) harus mengacu pada model daur hidup kebijakan publik yang meliputi
:
1. Penyusunan Agenda
a. Kemampuan
untuk menemukan atau mengidentifikasi issue lingkungan hidup yang strategis.
b. Kemampuan
untuk mengangkat issue-issue lingkungan melalui saluran komunikasi yang ada.
Konservasi______
2. Formulasi
Kebijakan
a. Pengajuan Rancangan
Undang-Undang (RUU) atau peraturan pemerintah.
b. Dengar
pendapat (Hearing).
3. Pelaksanaan kebijakan: Mendesak aparat pelaksana
kebijakan untuk melaksanakan kewajibannya, yaitu kebijakan lingkungan hidup.
4. Pemantauan dan reformasi kebijakan: Menuntut keterbukaan informasi dari
pemerintah dan pelaku ekonomi atas kegiatan yang dilakukan. Karena itu, aktivis
gerakan lingkungan dituntut untuk memiliki :
a. Kemampuan analisis
masalah.
b. Kemampuan untuk
melakukan community organizing.
c. Kemampuan untuk
memfasilitasi artikulasi kepentingan rakyat.
5. Pembatalan kebijakan: Dalam hal ini keberhasilan dunia usaha dalam
mengupayakan debirokratisasi dan deregulasi dapat menjadi contoh yang baik bagi
para aktivis lingkungan. Ada beberapa advokasi yang dewasa ini dikenal, yaitu:
a. Demonstrasi atau unjuk rasa, dengan resiko berhadapan dengan kekuasaan
atau senjata.
b. Berbicara keras dan tajam, baik verbal maupun maupun tulisan di berbagai
media.
c. Ada yang memilih politik malu-malu dengan segala bentuk “eufimisme” untuk menyuarakan
kata-katanya, seperti Mahatma Gandhi dalam Satyagraha-nya.
Di kalangan
LSM, dikenal dua jalur advokasi yaitu ligitasi
dan non ligitasi. Jalur pertama
mengupayakan perjuangan lingkungan melalui jalur pengadilan. Kasus gugatan
WALHI ke PT. Inti Indorayon Utama (IIU) di Sumatra merupakan salah satu contoh
dari jalur ligitasi. Sedang jalur
kedua, perjuangan dilakukan melalui melalui penyadaran dan penguatan masyarakat
atau dalam bentuk negoisasi dan mediasi. Kasus “Kalitapak” Semarang
menegaskan “negoisasi dan mediasi“ sebagai salah satu alternatif penyelesaian
sengketa lingkungan hidup. Model saat ini sedang berkembang di Amerika sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR).
Dalam banyak
kasus terbukti mediasi lebih murah,
fleksibel dan efektif. Pada kasus Tapak dibandingkan kasus PT IIU, hasilnya
lebih “memuaskan” para pihak. Kasus Tapak hanya membutuhkan waktu 3 bulan,
sedang kasus PT IIU membutuhkan waktu 8 bulan, dan prosesnyapun lebih
sederhana. Lagi pula cakupan kesepakatannyapun lebih luas, meliputi soal ganti
rugi, persoalan limbah sampai rehabilitasi lingkungan. Cara ini juga lebih
disetujui, karena sesuai dengan amanat UU No.4/1982 pasal 20 tentang
penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
Walaupun
demikian, cara inipun sering mendapatkan kritik tajam, yakni dinilai mematikan semangat perlawanan masyarakat
atas kewenangan-wenangan dan pelanggaran hukum. Pada saat kita hendak menegakan
hukum yang demokratis, mendidik masyarakat agar memaknai, secara ligitasi lewat pengadilan jelas lebih
bermanfaat. Apalagi untuk masyarakat kita yang masih paternalistik, dan masyarakat masih senang dengan pendekatan “Command and Controll”,
Konservasi______
kesetaraan sebagai syarat dasar
berlangsungnya proses negoisasi atau mediasi yang adil dan fair akan sulit dijamin.
Jadi cara mana
yang dipakai? Dua-duanya dapat dikembangkan. Hanya, menurut Zim Saidi (1995)
apa persyaratan dasar yang harus dipenuhi lebih dahulu, agar mekanisme
alternatif itu dapat efektif. Yaitu: jika
dan hanya penegakan hukum kita telah berjalan dengan efektif.
Apapun bentuk
advokasi yang akan kita lakukan memerlukan sebuah rencana. Sebuah lokomotif
tidak hanya membutuhkan gerbong-gerbong yang mengikutinya, tetapi juga
membuthkan rel dan juga rute yang harus ditempuh. Tanpa rencana, omongan kita
hanya bergema di dalam sebuah ruangan kosong. Ruangan tanpa pintu, sehingga
kita sendiri terpenjara di dalamnya.
Rencana yang teratur rapi, dengan melibatkan seluruh jaringan dan potensi
yang ada, akan menjamin keberhasilan pencapaian tujuan advokasi itu sendiri.
SELAMAT BERJUANG !!!!
Konservasi______
Pecinta Alam dan Jurnalistik Lingkungan Hidup
Alternatif
Pengantar
Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia, jurnalis adalah orang yang pekerjaannya
mengumpulkan dan menulis berita dalam surat kabar (wartawan). Jurnalisme merupakan pekerjaan
mengumpulkan, menulis, mengedit, dan menertibkan berita dalam surat kabar
(kewartawanan): sedang jurnalistik menyangkut
berbagai aspek kewartawanan dan persuratkabaran.
Jurnalistik
diambil dari nama media yang diperlukan Kaisar Romawi. Acta Diurma, beberapa sebuah papan pengumuman yang dipasang di
tengah-tengah kota Romawi. Papan pengumuman ini berisi berita resmi ataupun
peristiwa yang bisa dibaca dan dikutip dengan leluasa. Berita ini dicari oleh
jurnalis (diurnari/ diurnarius).
Jurnalis terkenal saat itu adalah Caelius Rufus.
Selain
jurnalistik dikenal pula istilah pers, yang dalam pengertian luas didefinisikan
sebagai media cetak atau elektronik yang menyampaikan laporan dalam bentuk
fakta, pendapat, ulasan dan gambar kepada masyarakat luas secara reguler.
Istilah ini berasal dari pers (Belanda)
atau press (Inggris) yang memaknai awal mula proses cetak
berupa bentukan huruf dari kayu yang dibuat tahun 1450 oleh Gutenberg.
Indonesia
mengenal pers ketika Jan Pieterzoon Coon menerbitkan Memorio de Novelles, sebuah buletin tulisan tangan yang berisi
informasi maskapai perdagangan Belanda. Menyusul kemudian terbit Bataviasche Nouelles en Politique
Raisonnementen (Jakarta, 1744), Bataviasche
Courrant (Jakarta, 1817), serta Bataviasche
Advertentieblad (Jakarta, 1827), Bromartari
(Solo, 1855), Soerat Kabar Bahasa
Malaijoe(Surabaya, 1856) dan seterusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar