Sabtu, 05 Mei 2012

STRUKTUR TATA RUANG KOTA


Struktur Tata Ruang Kota
Kota tumbuh, itu bukan tanpa alasan, adapun alasan tumbuhnya kota adalah di pengaruhi oleh Competitive advantage, yang dimana meliputi dua hal yaitu ; perbedaan ketersediaan sumber daya dan perbedaan akses. Maka tumbuh cepatnya kota di pengaruhi oleh kedua competitive diatas.  Lalu urban growth biasanya dilihat dari; built up area (kawasan terbagun), bersifat angka, bersifat lebih dari pada sekedar luas area, lalu adanya pertumbuhan yang dipegaruhi oleh comparative advantages(baik alamiah maupun buatan).
            Pertumbuhan sebuah kota dpat dilihat dari pertama, meningkatanya jumlah penduduk baik intesnsitas kegiatan sosial maupun ekonomi., kedua, kepadatan bangunan tinggi, lalu yang ketiga adalah adanya keterbatasan lahan versus highrise building yang man highrice building ini dapat mengehemat penggunaan lahan, keempat adanya kebutuhan akan ruang yang semakin meluas, serta yang terakhir adalah akuisisi, invasi ke arah pinggiran.
           Adapun unsur pembentuknya struktur tata ruang kota menurut para ahli adalah ; yang pertama oleh Kevin Lynch, yang dimana beliau mengatakan bahwaa ada 5 unsur gambaran mengenai ruang kota, yaitu path, edge, distric, node, dan landmarak. Lalu kedua menurut Doxias dimana secara konsepsial perkotaan merupakan totalitas lingkungan yang terbentuk oleh 5 unsur yaitu, alam, antropos, society, shells dan jaringan. Lalu Kus Hadinoto mengadaotasinya menjadi 5 unsur pokok yaitu, wisma, karya, marga, suka serta penyempurna. Dalam pandangan yang berbeda, menurut Patrick Geddes, karakteristik permukiman memiliki unsur place. Work, dan folk.
           Adapun struktur kota ada yang bersifat konsenris yang man CBD nya hanya di satu titik saja, lalu sektoral yang dimana pusat kotanya mengikuti alur sektor-sektor yang mempengaruhi, lalu yang ketiga adalah multiple nuclei yang mana pusat kotanya menyebar ke beberapa arah, mengikuti lajur akses transportasi.
          Tinjauan trehadap struktur tata ruang internal kota dapat dilakukan dengan berbagai pendekatan antara lain, pendekatan ekologikal, ekonomi, morfologi kota, dan sistem kegiatan. Sedangkan implikasi terhadap konsumsi ruang kota dan wilayah dibagi menjadi dua yaitu Market Driven dan multiplier effect.
          Lalu apakah peran dari struktur tata ruang? Yaitu untuk menciptakan struktur ruang kota. Dimana sebagai titik pusat pertumbuhan baru, sebagai kawasan pendukung industri, serta sebagai pengarah jaringan infrastruktur. Kriteria bentuk dan struktur ruang kota berbeda-beda seperti contohnya eropa bentuk kotanya kompak dengan efisiensi serta investasi jaringan terpadu, sedangkan indonesia memiliki karakteristik permukiman kampung dengan perkarangan yang  dimna bisa disebut sebagai permukiman organik.
          Struktur ruang memiliki sifat yang mapan, tidak berubah dalam jangka pendek atau dapat diprediksi dalam jangan panjang, sedangkan bentuk kota memiliki sifat yangb sesuai dengan bentukan alam, pertumbuhan karakteristik sosioeko, serta mengakomodasi kegiatan penduduk dengan efisien. Urban Spatial Structure ada 4 yaitu the monocentric city, sectoral urban growth, urban multi nucleation, dan surbanization.
           Evolusi perubahan struktur ruang dan pembentukan kota dengan Upaya Urban Renewal Resettlement, AlihFungsiPenggunaanLahanPermukimanmenjadi non permukimandansebaliknya , Perubahanjaringaninfrastruktur Desentralisasi ,DekonsentrasiPlanologis, dll.  Lalu adapun permasalah serta tantangan keberlajutan yaitu pembentukan kota yang efisien, mendu=idk masyarakat, serta bagaimna pelibatan aktor pengembang, pengambil kebijakan, konsumen dalam membentuk struktur ruang dan pembentukan kota yg berkelanjutan.
Definisi struktur ruang
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman, sistem jaringan serta sistem prasarana maupun sarana. Semua hal itu berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial-ekonomi yang secara hirarki berhubungan fungsional. Tata ruang merupakan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik yang direncanakan ataupun tidak. Wujud struktural pemanfaatan ruang adalah susunan unsur-unsur pembentuk rona lingkungan alam, lingkungan sosial, dan lingkungan buatan yang secara hirarkis dan struktural berhubungan satu dengan yang lainnya membentuk tata ruang. 
Adapun elemen-elemen yang membentuk struktur ruang kota (Sinulingga, 2005: 97, yaitu  
  • Kumpulan dari pelayanan jasa termasuk di dalamnya perdagangan, pemerintahan, keuangan yang cenderung terdistribusi secara berkelompok dalam pusat pelayanan.
  • Kumpulan dari industri sekunder (manufaktur) pergudangan dan perdagangan grosir yang cenderung untuk berkumpul pada suatu tempat.
  • Lingkungan permukiman sebagai tempat tinggal dari manusia dan ruang terbuka hijau.
  • Jaringan transportasi yang menghubungkan ketiga tempat di atas.
Bentuk dan model struktur ruang
Bentuk struktur ruang kota apabila ditinjau dari pusat pelayanan (retail) terbagi menjadi tiga, yaitu (Sinulingga, 2005:103-105) 
1. Monocentric city 
Monocentric city adalah kota yang belum berkembang pesat, jumlah penduduknya belum banyak, dan hanya mempunyai satu pusat pelayanan yang sekaligus berfungsi sebagai CBD (Central Bussines District). 
2. Polycentric city 
Perkembangan kota mengakibatkan pelayanan oleh satu pusat pelayanan tidak efisien lagi. Kota-kota yang bertambah besar membutuhkan lebih dari satu pusat pelayanan yang jumlahnya tergantung pada jumlah penduduk kota. Fungsi pelayanan CBD diambil alih oleh pusat pelayanan baru yang dinamakan sub pusat kota (regional centre) atau pusat bagian wilayah kota. Sementara itu, CBD secara berangsur-angsur berubah dari pusat pelayanan retail (eceran) menjadi kompleks kegiatan perkantoran komersial yang daya jangkauan pelayanannya dapat mencakup bukan wilayah kota saja, tetapi wilayah sekeliling kota yang disebut juga wilayah pengaruh kota. 
CBD dan beberapa sub pusat kota atau pusat bagian wilayah kota (regional centre) akan membentuk kota menjadi polycentric city atau cenderung seperti multiple nuclei city yang terdiri dari: 
a. CBD, yaitu pusat kota lama yang telah menjadi kompleks perkantoran 
b. Inner suburb (kawasan sekeliling CBD), yaitu bagian kota yang tadinya dilayani oleh CBD waktu kota belum berkembang dan setelah berkembang sebagian masih dilayani oleh CBD tetapi sebagian lagi dilayani oleh sub pusat kota 
c. Sub pusat kota, yaitu pusat pelayanan yang kemudian tumbuh sesuai perkembangan kota 
d. Outer suburb (pinggiran kota), yaitu bagian yang merupakan perluasan wilayah kegiatan kota dan dilayani sepenuhnya oleh sub pusat kota 
e. Urban fringe (kawasan perbatasan kota), yaitu pinggiran kota yang secara berangsur-angsur tidak menunjukkan bentuk kota lagi, melainkan mengarah ke bentuk pedesaan (rural area) 
3. Kota metropolitan  
Kota metropolitan adalah kota besar yang dikelilingi oleh kota-kota satelit yang terpisah cukup jauh dengan urban fringe dari kota tersebut, tetapi semuanya membentuk satu kesatuan sistem dalam pelayanan penduduk wilayah metropolitan. 
Adapun model struktur ruang apabila dilihat berdasarkan pusat – pusat pelayanannya diantaranya: 
1. Mono centered 
Terdiri dari satu pusat dan beberapa sub pusat yang tidak saling terhubung antara sub pusat yang satu dengan sub pusat yang lain. 
2. Multi nodal 
Terdiri dari satu pusat dan beberapa sub pusat dan sub sub pusat yang saling terhubung satu sama lain. Sub sub pusat selain terhubung langsung dengan sub pusat juga terhubung langsung dengan pusat. 
3. Multi centered 
Terdiri dari beberapa pusat dan sub pusat yang saling terhubung satu sama lainnya. 
4. Non centered 
Pada model ini tidak terdapat node sebagai pusat maupun sub pusat. Semua node memiliki hirarki yang sama dan saling terhubung antara yang satu dengan yang lainnya. 
http://lovescokelat.files.wordpress.com/2010/01/presentation13.jpg?w=279&h=300
Model Struktur Ruang
Selain itu beberapa penulis juga menggolongkan tipologi struktur sebagai gambar berikut: 
http://lovescokelat.files.wordpress.com/2010/01/presentation12.jpg?w=300&h=255
Tipologi Struktur Ruang
Pengertian pusat dan sub pusat pelayanan kota
Pusat kota merupakan pusat dari segala kegiatan kota antara lain politik, sosial budaya, ekonomi, dan teknologi. Jika dilihat dari fungsinya, pusat kota merupakan tempat sentral yang bertindak sebagai pusat pelayanan bagi daerah-daerah di belakngnya, mensuplainya dengan barang-barang dan jasa-jasa pelayanan, jasa-jasa ini dapat disusun menurut urutan menaik dan menurun tergantung pada ambang batas barang permintaan. Pusat kota terbagi dalam dua bagian: 
1. Bagian paling inti (The Heart of The Area) disebut RBD (Retail Business District) 
Kegiatan dominan pada bagian ini antara lain department store, smartshop, office building, clubs, hotel, headquarter of economic, civic, political. 
2. Bagian diluarnya disebut WBD (Whole Business District) yang ditempati oleh bangunan yang diperuntukkan untuk kegiatan ekonomi dalam jumlah yang besar antara lain pasar dan pergudangan. 
Sedangkan menurut Arthur dan Simon (1973), pusat kota adalah pusat keruangan dan administrasi dari wilayahnya yang memiliki beberapa ciri, yaitu 
1. Pusat kota merupakan tempat dari generasi ke generasi menyaksikan perubahan-perubahan waktu. 
2. Pusat kota merupakan tempat vitalitas kota memperoleh makanan dan energi, dengan tersebarnya pusat-pusat aktivitas seperti pemerintahan, lokasi untuk balai kota, toko-toko besar, dan bioskop. 
3. Pusat kota merupakan tempat kemana orang pergi bekerja, tempat ke mana mereka ”pergi ke luar”. 
4. Pusat kota merupakan terminal dari pusat jaringan, jalan kereta api, dan kendaraan umum. 
5. Pusat kota merupakan kawasan di mana kita menemukan kegiatan usaha, kantor pemerintahan, pelayanan, gudang dan industri pengolahan, pusat lapangan kerja, wilayah ekonomis metropolitan. 
6. Pusat kota merupakan penghasilan pajak yang utama, meskipun kecil namun nilai bangunan yang ada di pusat kota merupakan proporsi yang besar dari segala keseluruhan kota, karena pusat kota memiliki prasarana yang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi. 
7. Pusat kota merupakan pusat-pusat fungsi administratif dan perdagangan besar, mengandung rangkaian toko-toko eceran, kantor-kantor profesional, perusahaan jasa, gedung bioskop, cabang-cabang bank dan bursa saham. Dalam kota kecil yang swasembada, kawasan ini juga menyediakan fasilitas perdagangan besar mencakup pusat-pusat administratif dan transportasi yang diperlukan. 
Sedangkan pengertian sub pusat pelayanan kota adalah suatu pusat yang memberikan pelayanan kepada penduduk dan aktivitas sebagian wilayah kota, dimana ia memiliki hirarki, fungsi, skala, serta wilayah pelayanan yang lebih rendah dari pusat kota, tetapi lebih tinggi dari pusat lingkungan. 
Faktor-faktor timbulnya pusat pelayanan
Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya suatu pusat-pusat pelayanan, yaitu 
1. Faktor Lokasi 
Letak suatu wilayah yang strategis menyebabkan suatu wilayah dapat menjadi suatu pusat pelayanan. 
2. Faktor Ketersediaan Sumber Daya 
Ketersediaan sumber daya dapat menyebabkan suatu wilayah menjadi pusat pelayanan. 
3. Kekuatan Aglomerasi 
Kekuatan aglomerasi terjadi karena ada sesuatu yang mendorong kegiatan ekonomi sejenis untuk mengelompok pada sutu lokasi karena adanya suatu keuntungan, yang selanjutnya akan menyebabkan timbulnya pusat-pusat kegiatan. 
4. Faktor Investasi Pemerintah 
Ketiga faktor diatas menyebabkan timbulnya pusat-pusat pelayanan secara ilmiah, sedangkan faktor investasi pemerintah merupakan sesuatu yang sengaja dibuat (Artificial). 
Perkembangan kota dan struktur ruang 
Perkembangan perkotaan adalah suatu proses perubahan keadaan perkotaan dari suatu keadaan ke keadaan yang lain dalam waktu yang berbeda. Sorotan perubahan keadaan tersebut biasanya didasarkan pada waktu yang berbeda dan untuk menganalisis ruang yang sama. Menurut J.H.Goode dalam Daldjoeni (1996: 87), perkembangan kota dipandang sebagai fungsi dari pada faktor-faktor jumlah penduduk, penguasaan alat atau lingkungan, kemajuan teknologi dan kemajuan dalam organisasi sosial. 
Sedangkan menurut Bintarto (1989), perkembangan kota dapat dilihat dari aspek zone-zone yang berada di dalam wilayah perkotaan. Dalam konsep ini Bintarto menjelaskan perkembangan kota tersebut terlihat dari penggunaan lahan yang membentuk zone-zone tertentu di dalam ruang perkotaaan sedangkan menurut Branch (1995), bentuk kota secara keseluruhan mencerminkan posisinya secara geografis dan karakteristik tempatnya. Branch juga mengemukakan contoh pola-pola perkembangan kota pada medan datar dalam bentuk ilustrasi seperti : 
a) topografi, 
b) bangunan, 
c) jalur transportasi, 
d) ruang terbuka, 
e) kepadatan bangunan, 
f) iklim lokal, 
g) vegetasi tutupan dan 
h) kualitas estetika. 
Secara skematik Branch,menggambarkan 6 pola perkembangan kota, sebagai berikut : 
http://lovescokelat.files.wordpress.com/2010/01/presentation11.jpg?w=300&h=255
Pola Umum Perkembangan Perkotaan 
Sumber : Branch, 1996 
Berdasarkan pada penampakan morfologi kota serta jenis penyebaran areal perkotaan yang ada, Hudson dalam Yunus (1999), mengemukakan beberapa alternatif model bentuk kota. Secara garis besar ada 7 (tujuh) buah model bentuk kota yang disarankan, yaitu; 
(a) bentuk satelit dan pusat-pusat baru (satelite and neighbourhood plans), kota utama dengan kota-kota kecil akan dijalin hubungan pertalian fungsional yang efektif dan efisien; 
(b) bentuk stellar atau radial (stellar or radial plans), tiap lidah dibentuk pusat kegiatan kedua yang berfungsi memberi pelayanan pada areal perkotaan dan yang menjorok ke dalam direncanakan sebagai jalur hijau dan berfungsi sebagai paru-paru kota, tempat rekreasi dan tempat olah raga bagi penduduk kota; 
(c) bentuk cincin (circuit linier or ring plans), kota berkembang di sepanjang jalan utama yang melingkar, di bagian tengah wilayah dipertahankan sebagai daerah hijau terbuka; 
(d) bentuk linier bermanik (bealded linier plans), pusat perkotaan yang lebih kecil tumbuh di kanan-kiri pusat perkotaan utamanya, pertumbuhan perkotaan hanya terbatas di sepanjang jalan utama maka pola umumnya linier, dipinggir jalan biasanya ditempati bangunan komersial dan dibelakangnya ditempati permukiman penduduk; 
(e) bentuk inti/kompak (the core or compact plans), perkembangan kota biasanya lebih didominasi oleh perkembangan vertikal sehingga memungkinkan terciptanya konsentrasi banyak bangunan pada areal kecil; 
(f) bentuk memencar (dispersed city plans), dalam kesatuan morfologi yang besar dan kompak terdapat beberapa urban center, dimana masing-masing pusat mempunyai grup fungsi-fungsi yang khusus dan berbeda satu sama lain; dan 
(g) bentuk kota bawah tanah (under ground city plans), struktur perkotaannya dibangun di bawah permukaan bumi sehingga kenampakan morfologinya tidak dapat diamati pada permukaan bumi, di daerah atasnya berfungsi sebagai jalur hijau atau daerah pertanian yang tetap hijau. 
http://lovescokelat.files.wordpress.com/2010/01/presentation1.jpg?w=198&h=300
bentuk kota: satelit, kota bintang, cincin, linear, memancar, kompak dan bawah tanah
Beberapa Alternatif Bentuk Kota
KAWASAN PERKOTAAN
Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kawasan Perkotaan dibedakan atas:
a. Kawasan Perkotaan yang berstatus administratif Daerah Kota;
b. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Daerah Kabupaten;
c. Kawasan Perkotaan Baru yang merupakan hasil pembangunan yang
mengubah Kawasan Perdesaan menjadi Kawasan Perkotaan;
d. Kawasan Perkotaan yang mempunyai bagian dari dua atau lebih
daerah yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi dan
fisik perkotaan.
Perencanaan tata ruang Kawasan Perkotaan, secara sederhana dapat diartikan sebagai kegiatan merencanakan pemanfaatan potensi dan ruang perkotaan serta pengembangan infrastruktur pendukung yang dibutuhkan untuk mengakomodasikan kegiatan sosial ekonomi yang diinginkan.
Penanganan penataan ruang masing-masing Kawasan Perkotaan tersebut perlu dibedakan antara satu dengan lainnya. Ada 3 klasifikasi KawasanPerkotaan yang akan diuraikan dalam Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan ini:
Kawasan Perkotaan Metropolitan;
Kawasan Perkotaan yang berstatus Daerah Kota;
Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Daerah Kabupaten.
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sesuai dengan klasifikasi tersebut di atas, maka:
• untuk Kawasan Perkotaan Metropolitan, pengaturan pemanfaatan ruang diarahkan bagi keserasian pusat-pusat wilayah maupun kota, yang dipandang dalam rangka keserasian administratif maupun fungsional, dan sifat rencananya menyangkut hal-hal yang strategis;
•untuk Kawasan Perkotaan yang merupakan Daerah Kota, kedalaman rencananya bersifat umum;
• untuk Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Daerah Kabupaten, diakomodasikan perencanaannya dalam RTRW Kabupaten yang bersifat umum. Selanjutnya kawasan perkotaan yang berstatus Daerah Kota disebut ‘Kota’. Kedudukan dan Jenis Rencana Tata Ruang Kawasan PerkotaanPenataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya;
Penataan ruang berdasarkan aspek administratif meliputi ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi, Dan wilayah Kabupaten/Kotamadya;
Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan dan aspek kegiatan meliputi Kawasan Perdesaan, Kawasan Perkotaan, dan Kawasan Tertentu; Penataan ruang Kawasan Perkotaan diselenggarakan sebagai bagian dari penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota; Penataan ruang Kawasan Perkotaan meliputi proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan.; Perencanaan tata ruang Kawasan Perkotaan dilakukan melalui proses dan prosedur penyusunan serta penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan perlu dibedakan dalam 3 jenis rencana dengan tingkat kedalaman yang berbeda:
-          Rencana Struktur, adalah kebijakan yang menggambarkan arahan tata ruang untuk Kawasan Perkotaan Metropolitan dalam jangka waktu sesuai dengan rencana tata ruang;
-          Rencana Umum, adalah kebijakan yang menetapkan lokasi dari kawasan yang harus dilindungi dan dibudidayakan serta Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan diprioritaskan pengembangannya dalam jangka waktu perencanaan;
-          Rencana Rinci, terdiri dari:
a. Rencana Detail, merupakan pengaturan yang memperlihatkan keterkaitan antara blok-blok penggunaan kawasan untuk menjaga keserasian pemanfaatan ruang dengan manajemen transportasi kota dan pelayanan utilitas
kota.
b. Rencana Teknik, merupakan pengaturan geometris pemanfaatan ruang yang menggambarkan keterkaitan antara satu bangunan dengan bangunan lainnya, serta keterkaitannya dengan utilitas bangunan dan utilitas kota/kawasan (saluran drainase, sanitasi dll).
Sesuai dengan tingkatan kedalaman perencanaan tata ruang tersebut, maka produk perencanaan tata ruang kawasan perkotaan meliputi:
Rencana Struktur Tata Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan;
Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan/Rencana Tata Ruang Wilayah Kota;
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan;
Rencana Teknik Ruang Kawasan Perkotaan/Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
Keterkaitan perencanaan masing-masing tingkatan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan dapat digambarkan dalam proses perencanaan sebagai diagram pada Gambar 2.2.

Klasifikasi dan Kriteria Kawasan Perkotaan
Kawasan Perkotaan berdasarkan status pemerintahan dibedakan atas:
a) Kawasan Perkotaan yang merupakan Daerah Kota;
b) Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Daerah
Kabupaten, yang terdiri dari ibukota Kabupaten, Kawasan Perkotaan yang sesuai kriteria, termasuk Kawasan Perkotaan Baru (yaitu kawasan yang merupakan hasil pembangunan yang
mengubah kawasan perdesaan menjadi kawasan perkotaan);
c) Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih Daerah Otonom yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi, dan fisik perkotaan.

a) Kriteria Kawasan Perkotaan yang merupakan Daerah Kota
• Kemampuan ekonomi; merupakan cerminan hasil kegiatan usaha perekonomian yang berlangsung di suatu Daerah Kota, yang dapat diukur dari:
- PDRB (produk domestik regional bruto);
- Penerimaan daerah sendiri.
• Potensi daerah; merupakan cerminan tersedianya sumber daya yang dapat dimanfaatkan dan memberikan sumbangan terhadap penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat, yang dapat diukur dari:
- Lembaga keuangan;
- Sarana ekonomi;
- Sarana pendidikan;
- Sarana kesehatan;
- Sarana transportasi dan komunikasi;
- Sarana pariwisata;
- Ketenagakerjaan.
• Sosial budaya; merupakan cerminan yang berkaitan dengan
struktur sosial dan pola budaya masyarakat, yang dapat diukur
dari:
- Tempat peribadatan;
- Tempat/kegiatan institusi sosial dan budaya;
- Sarana olahraga.
• Sosial politik; merupakan cerminan kondisi sosial politik
masyarakat, yang dapat diukur dari:
- Partisipasi masyarakat dalam berpolitik;
- Organisasi kemasyarakatan.

Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
• Jumlah penduduk; merupakan jumlah tertentu penduduk suatu daerah.
• Luas daerah; merupakan luas tertentu suatu daerah.
• Pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah; dapat diukur dari:
- Keamanan dan ketertiban;
- Ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan;
- Rentang kendali;
- Kota yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan;
Cara pengukuran kriteria tersebut di atas dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran PP No. 129 tahun 2000.
b) Kriteria Umum Kawasan Perkotaan
• Memiliki fungsi kegiatan utama budidaya bukan pertanian atau lebih dari 75% mata pencaharian penduduknya di sektor perkotaan;
• Memiliki jumlah penduduk sekurang-kurangnya 10.000 jiwa;
• Memiliki kepadatan penduduk sekurang-kurangnya 50 jiwa per hektar;
• Memiliki fungsi sebagai pusat koleksi dan distribusi pelayanan barang dan jasa dalam bentuk sarana dan prasarana pergantian moda transportasi.
c) Kriteria Kawasan Perkotaan Metropolitan
• Kawasan-kawasan Perkotaan yang terdapat di dua atau lebih daerah otonom yang saling berbatasan;
• Kawasan Perkotaan yang terdiri atas satu kota inti berstatus otonom dan Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang membentuk suatu sistem fungsional;
• Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk secara keseluruhan melebihi 1.000.000 jiwa.
d) Kriteria Kawasan Perkotaan Baru
• Kawasan yang memiliki kemudahan untuk penyediaan prasarana dan sarana perkotaan dengan membentuk satu kesatuan sistem kawasan dengan kawasan perkotaan yang ada;
• Kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan yang memungkinkan untuk pengembangan fungsi perkotaan;

Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
• Kawasan yang terletak di atas tanah yang bukan merupakan kawasan pertanian beririgasi teknis dan bukan kawasan yang rawan bencana alam;
• Kawasan yang tidak mengakibatkan terjadinya konurbasi dengan kawasan perkotaan di sekitarnya;
• Kawasan yang sesuai dengan sistem perkotaan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten;
• Kawasan yang dapat mendorong aktivitas ekonomi, sesuai dengan fungsi dan perannya;
• Kawasan yang mempunyai luas kawasan budi daya sekurang- kurangnya 400 hektar dan merupakan satu kesatuan kawasan yang bulat dan utuh, atau satu kesatuan wilayah perencanaan perkotaan dalam satu daerah kabupaten;
• Kawasan yang direncanakan berpenduduk sekurang- kurangnya 20.000 jiwa.

Kawasan Perkotaan Berdasarkan jumlah Penduduk diklasifikasikan menjadi :
a) Kawasan Perkotaan Kecil, yaitu Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani sebesar 10.000 hingga 100.000 jiwa;
b) Kawasan Perkotaan Sedang, yaitu Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani sebesar 100.001 hingga 500.000 jiwa;
c) Kawasan Perkotaan Besar, yaitu Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani lebih besar dari 500.000 jiwa;
d) Kawasan Perkotaan Metropolitan, yaitu Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani lebih besar dari 1.000.000 jiwa.

Teori-teori yang melandasi struktur ruang kota yang paling dikenal yaitu:

1. Teori Konsentris (Burgess,1925) yang menyatakan bahwa Daerah Pusat Kota (DPK) atau Central Bussiness District (CBD) adalah pusat kota yang letaknya tepat di tengah kota dan berbentuk bundar yang merupakan pusat kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan politik, serta merupakan zona dengan derajat aksesibilitas tinggi dalam suatu kota.
DPK atau CBD tersebut terbagi atas dua bagian, yaitu: pertama, bagian paling inti atau RBD (Retail Business District) dengan kegiatan dominan pertokoan, perkantoran dan jasa; kedua, bagian di luarnya atau WBD (Wholesale Business District) yang ditempati oleh bangunan dengan peruntukan kegiatan ekonomi skala besar, seperti pasar, pergudangan (warehouse), dan gedung penyimpanan barang supaya tahan lama (storage buildings).

2. Teori Sektoral (Hoyt,1939) menyatakan bahwa DPK atau CBD memiliki pengertian yang sama dengan yang diungkapkan oleh Teori Konsentris.

3. Teori Pusat Berganda (Harris dan Ullman,1945) menyatakan bahwa DPK atau CBD adalah pusat kota yang letaknya relatif di tengah-tengah sel-sel lainnya dan berfungsi sebagai salah satu “growing points”. Zona ini menampung sebagian besar kegiatan kota, berupa pusat fasilitas transportasi dan di dalamnya terdapat distrik spesialisasi pelayanan, seperti “retailing” distrik khusus perbankan, teater dan lain-lain (Yunus, 2000:49). Namun, ada perbedaan dengan dua teori yang disebutkan di atas, yaitu bahwa pada Teori Pusat Berganda terdapat banyak DPK atau CBD dan letaknya tidak persis di tengah kota dan tidak selalu berbentuk bundar.
Teori lainnya yang mendasari struktur ruang kota adalah Teori Ketinggian Bangunan; Teori Konsektoral; dan Teori Historis. Dikaitkan dengan perkembangan DPK atau CBD, maka berikut ini adalah penjelasan masing-masing teori mengenai pandangannya terhadap DPK atau CBD :
Teori Ketinggian Bangunan (Bergel, 1955). Teori ini menyatakan bahwa perkembangan struktur kota dapat dilihat dari variabel ketinggian bangunan. DPK atau CBD secara garis besar merupakan daerah dengan harga lahan yang tinggi, aksesibilitas sangat tinggi dan ada kecenderungan membangun struktur perkotaan secara vertikal. Dalam hal ini, maka di DPK atau CBD paling sesuai dengan kegiatan perdagangan (retail activities), karena semakin tinggi aksesibilitas suatu ruang maka ruang tersebut akan ditempati oleh fungsi yang paling kuat ekonominya.
Teori Konsektoral (Griffin dan Ford, 1980). Teori Konsektoral dilandasi oleh strutur ruang kota di Amerika Latin. Dalam teori ini disebutkan bahwa DPK atau CBD merupakan tempat utama dari perdagangan, hiburan dan lapangan pekerjaan. Di daerah ini terjadi proses perubahan yang cepat sehingga mengancam nilai historis dari daerah tersebut. Pada daerah – daerah yang berbatasan dengan DPK atau CBD di kota-kota Amerika Latin masih banyak tempat yang digunakan untuk kegiatan ekonomi, antara lain pasar lokal, daerah-daerah pertokoan untuk golongan ekonomi lemah dan sebagian lain dipergunakan untuk tempat tinggal sementara para imigran.
Teori Historis (Alonso, 1964). DPK atau CBD dalam teori ini merupakan pusat segala fasilitas kota dan merupakan daerah dengan daya tarik tersendiri dan aksesibilitas yang tinggi.
Jadi, dari teori-teori tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa DPK atau CBD merupakan pusat segala aktivitas kota dan lokasi yang strategis untuk kegiatan perdagangan skala kota.

Tata ruang kota

Tata ruang perkotaan lebih kompleks dari tata ruang perdesaan, sehingga perlu lebih diperhatikan dan direncanakan dengan baik. Kawasan/zona di wilayah perkotaan dibagi dalam beberapa zona sebagai berikut:
  1. Perumahan dan permukiman
  2. Perdagangan dan jasa
  3. Industri
  4. Pendidikan
  5. Perkantoran dan jasa
  6. Terminal
  7. Wisata dan taman rekreasi
  8. Pertanian dan perkebunan
  9. Tempat pemakaman umum
  10. Tempat pembuangan sampah
Dampak dari rencana tata ruang di wilayah perkoaan yang tidak diikuti adalah kesemrawutan kawasan mengakibatkan berkembangnya kawasan kumuh yang berdampak kepada gangguan terhadap sistem transportasi, sulitnya mengatasi dampak lingkungan yang berimplifikasi kepada kesehatan, sulitnya mengatasi kebakaran bila terjadi kebakaran.
Perkembanganperkotaanadalahsuatu proses perubahankeadaanperkotaandarisuatukeadaankekeadaan yang laindalamwaktu yang berbeda. Sorotanperubahankeadaantersebutbiasanyadidasarkanpadawaktu yang berbedadanuntukmenganalisisruang yang sama. MenurutJ.H.GoodedalamDaldjoeni (1996: 87), perkembangankotadipandangsebagaifungsidaripadafaktor-faktorjumlahpenduduk, penguasaanalatataulingkungan, kemajuanteknologidankemajuandalamorganisasisosial.
SedangkanmenurutBintarto (1989), perkembangankotadapatdilihatdariaspek zone-zone yang berada di dalamwilayahperkotaan. DalamkonsepiniBintartomenjelaskanperkembangankotatersebutterlihatdaripenggunaanlahan yang membentuk zone-zone tertentu di dalamruangperkotaaansedangkanmenurut Branch (1995), bentukkotasecarakeseluruhanmencerminkanposisinyasecarageografisdankarakteristiktempatnya.
Adapunelemen-elemen yang membentukstrukturruangkota (Sinulingga, 2005: 97), yaitu:
· Kumpulan daripelayananjasatermasuk di dalamnyaperdagangan, pemerintahan, keuanganyang cenderungterdistribusisecaraberkelompokdalampusatpelayanan.
· Kumpulan dariindustrisekunder (manufaktur) pergudangandanperdagangangrosir yang cenderunguntukberkumpulpadasuatutempat.
· Lingkunganpermukimansebagaitempattinggaldarimanusiadanruangterbukahijau.
· Jaringantransportasi yang menghubungkanketigatempat di atas.

Pembahasan mengenai penggunaan lahan kota sangat luas jangkauannya, karena penggunaan lahan kota sebagai suatu proses dan sekaligus produk menyangkut semua sisi kehidupan manusia. Oleh karena hal inilah banyak sekali disiplin yang terlibat dalam pembahasan mengenai penggunaan lahan kota. Untuk meninjau penggunaan lahan kota, baik sebagai produk maupun proses dari kajian geografi pada umumnya dan geografi pada khususnya, seseorang harus bertindak hati-hati, khususnya mengenai aplikasi konsep-konsep yang menyertainya. Ada beberapa istilah memang, yang dalam beberapa hal tidak relevan dengan studi geografi yang menekankan pada konsep keruangan. Sebagai contohdapat dikemukakan disini yaitu konsep sosial distance. Muasalnya timbul dalam studi sosiologi yang berusaha menjelaskan pengertian Structural funcional, yang kemudian oleh Bogardus (1926) dan Laumann (1960) dijelaskan sebagai an attitude of ego toward a person (after) with a particular status atribut, dan atribut ini tidak lain merupakan pengertian yang sederhana saja yaitu mata pencaharian (occupation). Jelaslah disini konsep social distance merupakan aspacial concept yang alhasil bukan konsep geografi. Namun demikian, sekali konsep ini dikaitkan dengan upaya seseorang memilih sait untuk kedudukan pemukimannya, maka subjective social distance tersebut dapat dikaitkan dengan phyusical distance dan terjadilah transformasi konsep dari aspatial menjadi spatial-locational yang sekaligus menjadikannya sebagai satu faktor geografi.        

Tidak ada komentar: